Penerbitan perpanjangan SIM hanya di wilayah PPKM Level 4

Polri telah melakukan penyesuaian terhadap pemberian perpanjangan SIM sesuai PPKM yang diperpanjang dengan berbagai perubahan tingkatan. Satpas yang berada di area level 4 memberikan dispensasi, sedangkan untuk perpanjangan SIM level 3, 2 dan 1 dilakukan secara normal.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, Rabu (25/08) bahwa aturan itu tertuang dalam surat telegram Kapolres ST/1687/VII/YAN.1.1. / 2021.
Lihat juga:


Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus

Dalam dokumen telegram yang diserahkan Djatiutomo itu tertulis bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya adalah pada 23.

Mekanisme penerbitan SIM baru akan diterapkan bagi pemegang SIM yang tidak memperpanjang dalam masa tenggang.

Sementara itu, kebijakan perpanjangan kartu SIM khusus Satpas di wilayah luar Jawa dan Bali

dikatakan telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Kapolri dalam telegram itu juga memerintahkan Sapas untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan staf Satpas.
Lihat juga:
Jokowi Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus

Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 24-30 Agustus di sejumlah daerah di Jawa dan Bali. Ada 52 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih melaksanakan PPKM Tingkat 4.

Kemudian hingga 67 kabupaten/kota telah melaksanakan PPKM Level 3 se-Jawa-Bali

. Delapan daerah kini telah menerapkan PPKM Level 2, dengan wilayah terluas di Jawa Barat.

Lihat Juga

https://www.suratkabar.id/
https://www.chip.co.id/
https://www.atursaja.com/
https://vncallcenter.com/
https://jadwalxxi.id/
https://jurubicara.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *