Modilimitado Apk

DKI Kajati konfirmasi penggerebekan di kantor Dinas Pendidikan Jakarta Barat terkait kasus korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menggerebek Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penggerebekan dilakukan terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) terkait dugaan korupsi kepala sekolah di SMKN 53 Jakarta Barat.

“Ya betul (penggerebekan di Sudin Pendidikan Jakarta Barat I),” kata Ashari saat dihubungi melalui pesan singkat

, Selasa (25/Mei 2021).

Baca Juga: Kejaksaan Menggeledah Disdik Jabar Soal Korupsi Dana BOP

Diketahui, razia yang dilakukan pada Senin (24/5/2021) siang itu membawa sejumlah barang bukti.

Penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Tersangka W yang merupakan direktur SMKN 53 Jakarta Barat.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

W ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah

(BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Pada Kamis (22 April 2021) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tersangka W berinisial MF bersama mantan pegawai Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Baca juga: Dana BOS yang Digelapkan Rp. 7,8 miliar, mantan direktur SMKN 53 Jakarta jadi tersangka

Uang yang disalahgunakan kedua tersangka tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar

dan masuk dalam APBD tahun ajaran 2018.

Jaksa Agung Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan Tersangka W terbukti memilih kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah.

Sedangkan tersangka MF memiliki tugas menjalankan kepala sekolah dan bekerja sama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.

“Tim penyidik ​​masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta baru dan akan terus menyelidiki apakah ada orang atau pejabat lain yang terlibat, dan mungkin ada tersangka lain,” kata Dwi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

LIHAT JUGA :

pcpm35rekrutmenbi.id
indi4.id
connectindonesia.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *