Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai penerapan Surat Keputusan Bersama (SCB) oleh 3 menteri tentang aturan seragam dan alokasi sekolah sebagai bentuk kemandirian di lingkungan pendidikan.
Menurut Ardi, pameran SKB tidak lepas dari kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswanya berhijab meski non-Muslim.
“Pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada anak sekolah, murid dan juga sekolah umum untuk menjalankan perintah agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing”, ujar Ardi dalam diskusi bertajuk “Sekolah Sebagai Bibit Toleransi: Jawaban Menteri SKB-3 “. Senin (2/8/2021).
Namun, Ardi mewaspadai munculnya gerakan atau narasi yang menentang Permen ke-3 tersebut. Menurutnya, keberadaan naratif dan gerakan tersebut merupakan hasil dari pemahaman yang tidak lengkap tentang maksud SKB tersebut.
“Jadi ada kesalahpahaman bahwa Permen 3 ini melarang penggunaan jilbab bagi siswa
Muslim di sekolah umum. Ini adalah cerita yang beredar di media sosial,” kata Ardi.
“Kami sedikit khawatir bahwa kami mengabaikan kesalahan persepsi ini atau bahwa kami terus-menerus mengabaikannya, terus berkembang, dan menceritakan dengan narasi yang tidak ada,” katanya.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Dukung Menteri SKB-3 Soal Seragam Keagamaan
Ardi menilai SKB tersebut belumlah sempurna dan ada beberapa kritik terhadap aturan teknis dan turunannya, namun jika dipahami secara keseluruhan, SKB tersebut merupakan bentuk kemandirian, juga dalam praktik keagamaan.
Bagi mereka yang berada di sekolah, bagi siswa, dan guru dapat diberikan kebebasan untuk mengenakan atau tidak mengenakan pakaian seragam agama
tertentu sesuai dengan keyakinannya.
“Ini merupakan kemandirian bagi mereka untuk mengamalkan agamanya dengan lebih baik karena dilandasi oleh nilai-nilai agama tertentu,” kata Ardi.
“Kepmen ke-3 ini mendorong setiap pelajar di Indonesia untuk bebas berpakaian sesuai keyakinannya,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi tidak mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah umum untuk mewajibkan atau melarang siswa mengenakan seragam dengan atribut keagamaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam dan atribut bagi siswa, pendidik, dan tenaga pengajar di sekolah dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Wamenag Serukan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Sesuai Amanat Konstitusi
SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut yang berciri keagamaan,” kata Nadiem, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (3/22020).
LIHAT JUGA :
indonesiahm2021.id
unesa.id
unimedia.ac.id
politeknikimigrasi.ac.id
stikessarimulia.ac.id
ptsemenkupang.co.id