Kabag Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyarankan agar kurikulum pelatihan polisi dibuka untuk umum.
Menurut Busyro, usulan itu sudah dipelajari sejak lama. Usulan itu, kata dia
, terkait dengan serangkaian kebrutalan polisi dalam menghadapi aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
“Kami sudah lama melakukan kajian ini. Salah satu hasil kajian yang sebelumnya disampaikan kepada Kapolri, sudah saatnya kurikulum pendidikan di Polri disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Busyro kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
“Mungkin kurikulumnya tidak memuat falsafah yang konsisten dengan kemanusiaan, kesopanan, keadilan dan kesetaraan, dan kurikulum itu menekankan kekerasan,” jelasnya.
Baca juga: Amnesty mengutuk kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa UU Penciptaan Lapangan Kerja
Menurutnya, pengungkapan isi kurikulum pelatihan polisi sangat penting
untuk mengendalikan polisi yang kerap bertindak represif terhadap massa.
Jika kurikulum pelatihan polisi bermasalah dan menjadi penyebab kekerasan, itu bisa mengarah pada reformasi mendalam Korps Bhayangkara.
“Kalau ada harus dibuka. Dalam konteks ini, jika ingin fundamentalnya benar dan tidak partisan, sudah saatnya undang-undang kepolisian dirombak secara terbuka,” kata Busyro.
“Kalau tidak terulang lagi dan sayang orang terus jadi korban, ditembak semaunya,” katanya.
“Kejadian seperti kemarin sudah biasa terjadi dalam aksi sejumlah aparat kepolisian di seluruh Indonesia dalam menghadapi aksi unjuk rasa,” kata Busyro yang pernah menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penindasan polisi dalam aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa, bahkan menyasar para relawan medis. Ada empat orang relawan dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) yang dianiaya polisi saat menjalankan tugas kemanusiaannya yang dipanggil untuk membantu orang yang terluka dalam bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi.
PP Muhammadiyah berencana mengambil tindakan hukum atas tindakan polisi yang melecehkan relawan medisnya. Namun, Busyro mengaku pesimistis dengan proses hukum tersebut.
Busyro menegaskan, pihaknya tidak hanya ingin membela relawannya jika dilakukan tindakan hukum.
“Kalau PP Muhammadiyah menempuh jalur hukum, kerangkanya sangat luas, untuk kepentingan luas,” ujarnya.
Sumber :