Cara Membuat Akta Kelahiran – Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Akta lahir juga dapat disebut tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Setiap kalinya, istilah seperti ini bisa mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat di pertanggung jawabkan keasliannya.
Cara Membuat Akta Kelahiran
Ada beberapa cara membuat akta kelahiran yang pertama yaitu :
I. Memenuhi Syarat Sebagai Berikut :
- Surat pengantar dari rt dan rw
- Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah sakit atau tempat melahirkan. Mungkin juga mungkin saja saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda
- Kartu Keluarga yang asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami dan istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Dapat juga kalau diperlukan menggunakan SKDS atau Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
- Fotokopi buku Anda nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000.
- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas,di masukan kedalam map.
II. Mengurus Akta Kelahiran
Lebih baik kamu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pagi-pagi agar mendapat nomor antre awal. Petugas loket akan menempuh proses sebagai berikut:
- Meneliti berkas yang menjadi persyaratan pembuatan akta lahir
- Memasukkan data dalam komputer
- Pengecekan data dan paraf oleh petugas pemeriksa data
- Tanda tangan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Akta akan mendapatkan stempel atau cap
- Penyerahan akta kelahiran pada pemohon
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat akta lahir menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, pada dasarnya penyelesaian pembuatan akta lahir bisa memakan waktu 30 hari kerja.
Pemerintah tidak mengkhususkan membayar biaya pembuatan akta kelahiran,kecuali untuk biaya transport pengurusan,materai,biaya fotocopy berkas dan lain lain. Penting untuk mengetahui hal ini supaya kamu terhindar dari aksi pungutan liar. UU Nomr 21 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
III. Mengurus akta anak yang hilang
Pada dasarnya akta kelahiran yang dipegang oleh seorang warga negara Indonesia hanyalah Kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pada buku Register Akta Kelahiran sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
Syarat untuk membuat duplikat akta kelahiran
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan;
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
- Fotokopi kutipan akta yang hilang;
- Fotokopi KK dan KTP;
- Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing
IV. Tata Cara Penerbilan Duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil
Tata cara penerbilan duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan;
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
- Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.
V. Mengurus akta anak diluar nikah(nikah siri)
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan: anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan si ibu dan tidak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayah. Hal serupa berlaku untuk anak yang terlahir dari pernikahan siri.
- Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
- Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
- KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
- Kartu Keluarga (KK) Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Manfaat utama adalah :
- Menunjukkan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran juga disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
- Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran memberitahu kita bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Kegunaan akta adalah:
- Salah satu syarat untuk dapat bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi.
- Salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP)
- Untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (POLRI)
- Untuk penggunaan hak pilih
- Pengurusan hak waris
- Pembuatan paspor
- Melaksanakan perkawinan
- Pembuatan SIM
Demikian pembahasan yang dapat kami bagikan kali ini mengenai Akta Anak, semoga dapat bermanfaat untuk kalian semua.
Sumber :